GenPI.co - Pengumuman PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) PPPK guru 2021 tahap I dipastikan pada 8 Oktober 2021.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menunda jadwal pengumuman seleksi yang diikuti para guru honorer tersebut. Semestinya diumumkan pada 24 September 2021.
Kemendikbudristek juga tidak jadi mengumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Adapun pengunduran ini karena ada sesuatu hal yang masih dikoordinasikan oleh Panselnas.
"Mohon maaf, pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I yang sedianya tanggal 5 Oktober diundur menjadi Jumat, 8 Oktober pukul 09.00 WIB sampai selesai," kata Plt Karo Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada JPNN, Senin (4/10/2021).
Anang Ristanto mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh kepada Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota.
Dalam surat bernomor 67234/A6/HM.01.00/2021 tertanggal 1 Oktober, isinya adalah mengundang kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, kota seluruh Indonesia untuk mendengarkan pengumuman yang dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.
"Karena ada sesuatu hal yang masih harus dikoordinasikan, kami sekarang sedang membuat draf surat undangan baru lagi untuk seluruh kepala dinas," beber Anang.
Untuk pengumunan kelulusan PPPK guru tahap I yang dilakukan pada 8 Oktober akan disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Kemendikbudristek.
Cara lainnya, para peserta tes PPPK guru tahap I bisa mengecek hasil kelulusannya di portal gurupppk.kemdikbud.go.id.
Anang Ristanto mengemukakan, pengumuman dilakukan setelah Kemendikbudristek bersama BKN telah melaksanakan seleksi PPPK guru tahap I pada 13-17 September 2021.
Seperti diketahui, Panselnas telah menyelesaikan penghitungan tingkat kelulusan dan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut dalam tiga hari sejak 1 Oktober.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan setelah hasil diserahkan kepada Panselnas, untuk selanjutnya penetapan passing grade oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Selanjutnya, data kelulusan bisa langsung ditarik dari inbox hasil pengolahan sistem BKN. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News