GenPI.co - Peneliti JPPR, Aji Pangestu, mengatakan bahwa ada kesulitan yang dialami penyandang disabilitas dalam melakukan pemilu saat mencoblos di tempat pemilihan umum (TPU).
Kesulitan penyandang disabilitas dalam pemilu bertambah selama pandemi covid-19.
Pasalnya, ada beberapa kelengkapan yang harus digunakan orang di TPU pada hari H pencoblosan, seperti APD, sarung tangan, dan masker.
“Penyadang disabilitas yang menggunakan kursi roda merasa kesulitan mendorong kursi rodanya,” ujarnya dalam diskusi 'Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas', Selasa (5/10).
Aji mengatakan penggunaan sarung tangan juga bisa menyulitkan penyandang disabilitas, terutama masyarakat tuna netra.
“Mereka tak bisa membaca tulisan braille, itu menyulitkan mereka membaca surat suara,” katanya.
Lalu, penggunaan masker membuat tuli tak bisa membaca gerak mulut petugas TPU.
“Mereka kesulitan tak bisa paham dengan instruksi dari petugas TPU,” ungkapnya.
Oleh karena itu, harus ada langkah pencegahan agar aksesibilitas penyandang disabilitas terjamin.
“Salah satunya adalah affirmative action. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 terkait kesetaraan,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News