Diskriminasi Penyandang Disabilitas Masih Tinggi saat Pemilu

Diskriminasi Penyandang Disabilitas Masih Tinggi saat Pemilu - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Peneliti JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa ada diskriminasi yang masih dialami oleh penyandang disabilitas saat pemilu.

Menurut Aji, diskriminasi itu tak hanya pada pemilih, tetapi juga pada calon yang mengikuti pemilu.

“Pada 2019 ada data bahwa TPU banyak yang tak ramah disabilitas,” ujarnya dalam diskusi “Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (5/10).

BACA JUGA:  Soal Jadwal Pemilu 2024, JPRR: Hanya Elite Politik yang Ribut

Tak hanya itu, diskriminasi juga terjadi pada para calon yang hendak mencalonkan diri dalam pemilu, terutama anggota DPR.

Hal itu terlihat dalam pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 ada tiga syarat yang menimbulkan dampak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Jimly Asshiddiqie Buka-bukaan Pemilu 2024: Jangan Berubah-ubah

“Pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa syarat bakal calon anggota DPR dapat berbicara, membaca, dan menulis,” ungkapnya.

Selain itu, Pasal 240 ayat (1) huruf h menyatakan calon anggota DPR sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Lalu, tak ada syarat dokumen keterangan penyandang disabilitas. Alternatifnya hanya melampirkan Kartu Penyandang Disabilitas,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya