GenPI.co - Peneliti Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin memaparkan sejumlah solusi agar keterlibatan perempuan dalam dunia politik dan penyelenggaraan pemilu
Menurut Nurliah, ketika aktivis perempuan mencalonkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
“Mereka bisa mengawal proses seleksi KPU, KPUD, dan Bawaslu,” katanya dalam webinar “Peluang dan Tantangan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Menuju Pemilu 2024”, Minggu (10/10).
Nurliah mengatakan bahwa aktivis perempuan bisa secara aktif memastikan lembaga penyelenggara pemilu dapat mematuhi kuota minimal 30 persen perempuan.
“Perempuan bisa terus mewakili suara perempuan dalam kepentingan-kepentingan isu perempuan,” katanya.
Menurut Nurliah, aktivis perempuan juga dapat melakukan revisi regulasi agar lebih ramah bagi mereka.
“Seringkali perempuan terganjal masalah regulasi,” ungkapnya.
Direktur STIA LAN Jakarta itu memaparkan bahwa keterlibatan perempuan juga bisa mendorong kaumnya untuk memiliki wawasan kepemiluan yang mumpuni.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui program-program peningkatan kompetensi kepemiluan untuk perempuan.
“Perempuan tak hanya sekadar menduduki jabatan politik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap isu-isu perempuan yang masih terjadi hingga hari ini,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News