Walhi Minta Pemerintah Serius Tangani Limbah Sampah Plastik

25 Juni 2019 16:21

GenPI.co - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai pemerintah tidak serius menyikapi krisis global pencemaran sampah di laut. Hal itu dalam jumpa pers Walhi bersama NEXUS 3 Foundation, Ecoton dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) di Jakarta, Selasa (25/6/2019). 

Menurut Direktur LSM Ecoton, Prigi Arisandi, yang mengacu pada studi Bank Dunia mengungkapkan komposisi sampah pada air di Indonesia terdiri dari 21 persen merupakan popok sekali pakai, 16 persen tas plastik kresek, bungkus sachet 5 persen, kaca dan logam sebanyak 4 persen, botol plastik 1 persen, plastik 9 persen dan sampah organik sebanyak 55 persen.

Sementara berdasarkan data Greenpeace Indonesia perusahaan yang menyumbang pencemaran air tersebut pada September 2008 adalah sampah produk. Produk-produk tersebut ditemukan saat kegiatan bersih-bersih pantai di Tangerang adalah Santos, P&G dan Wings.

Sedangkan di Bali ditemukan kemasan dengan berbagai kemasan Danone, Dettol, Unilever. Sedangkan unutk wilayah Yogyakarta banyak sampah ditemukan dari produk Indofood dan Unilever.

Selama kurun waktu 1988-2016, Cina telah menyerap sekitar 45,1 persen sampah plastik dunia. Namun sejak Maret 2018, negara tersebut menerapkan kebijakan ketat untuk mengimpor sampah plastik yang dikenal dengam Kebijakan National Sword.

BACA JUGA: Cuma di Surabaya, Naik Bus Bayarnya Pakai Botol Bekas

Akibat Cina mengeluarkan kebijakan tersebut, perdagangan sampah, khususnya sampah plastik di seluruh dunia terguncang.

Sementara pemerintah Indonesia pada tahun 2013 mengimpor sampah plastik 124 ribu ton limbah plastik. Dan pada tahun 2018 impor sampah plastik meningkat hingga mencapai 283 ribu.

Ironisnya dari volume sampah tersebut, berdasarkan data BPS sebanayak 9 juta masih di Indonesia dan tidak diketahui keberadaan, apakah didaur ulang atau menjadi pellet.

Menindak lankuti permasalahan ini AZWI, WALHI, Ecoton, ICEL dan NEXUS merokemdasikan agar pemerintah Indonesia meninjau kembali kebijakan soal impor sampah khususnya plastik dan kertas maksimum 0,5 persen. 

Selain itu pemerintah harus menindak perusahaan importir yg memindahtangankan barang impot ke perusahaan lain, dan pemerintah harus tegas soal kuota impor sampah plastik dibatasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co