GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF merespons soal pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa masuk kartu keluarga (KK).
Hasanuddin tampak menyambut baik langkah dari kebijakan pemerintah tersebut.
"Bagus, karena mau diakuin secara formal oleh negara. Kan, artinya begitu," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Jumat (15/10).
Hasanuddin mengatakan, langkah dari pemerintah ini seperti menegaskan bahwa negara sudah mengakui adanya akad secara agama, dalam hal ini nikah siri.
"Ini pertanda baik, tidak mempersulit dalam administrasi," katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI ini menyebut, secara fikih nikah siri sudah ada fatwa dari MUI.
Menurutnya, hal itu sah dilakukan, tetapi kalau dirasa banyak mudharatnya menjadi haram hukumnya.
"Yakni, harus berlaku adil, tidak menelantarkan salah satu pihak, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, pihak Kemendagri menegaskan bahwa pasangan suami istri bisa satu KK.
Nantinya, mereka akan dicatat sebagai nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.
Adapun, syaratnya ialah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News