GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur saat ini membuat resah masyarakat. Apalagi belakangan muncul kasus penipuan hingga pemerasan yang menelan banyak korban.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan jebakan alias ranjau yang dipakai penyedia pinjol ilegal untuk merekrut peminjam.
"Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).
Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan.
Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.
Selain itu, lanjut Togam, bunga yang diperjanjikan di awal setengah persen menjadi tiga persen per hari.
"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari," kata Tongam.
Jebakan-jebakan penyedia pinjol ilegal itu kata Tongam merupakan praktik penipuan dan kriminal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News