Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak - GenPI.co
Polda Kalbar saat menggerebek kantor pinjol ilegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Aparat kepolisian kembali menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Sebanyak 14 orang diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

BACA JUGA:  Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujarnya.

Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut, katanya.

BACA JUGA:  Wanto Sugito Skakmat Rocky Gerung, Pemikirannya Dangkal

Dia menambahkan, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.

BACA JUGA:  BMKG Beri Pernyataan Gelombang Panas di Indonesia, Mohon Disimak

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya