GenPI.co - Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF Nailul Huda mengungkapkan 95 persen pinjaman online (pinjol) di Indonesia bersifat ilegal.
Data tersebut berdasarkan pada Juni 2021.
"Sebanyak 5 persen yang sifatnya legal, mungkin akumulatif dari adanya pinjol ilegal," kata Nailul di DPR RI, Selasa (19/10/2021).
Nailul menyampaikan banyak masyarakat yang mengajukan permintaan terhadap pinjol ilegal dibanding dengan pengajuan di pinjol yang berstatus legal.
"Ini menandakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pinjaman online itu makin meningkat," katanya.
Dia meminta OJK untuk memperkuat regulasi terkait pinjaman online tersebut.
"Ini sebenarnya harus dibantu juga dengan penguatan regulasi yang saya rasa OJK sudah mau memperbaiki yang 77/2016 dan mungkin masih dalam proses," ungkapnya.
Adapun berdasarkan pengamatan pihaknya, masyarakat banyak menggunakan pinjol ilegal karena iming-iming bunga rendah.
"Ditawarkan dengan suku bunga yang hampir sama," katanya.
Selain itu, yang jadi masalah ialah meminta lebih banyak akses ketiga Devis bukan hanya 3 macam.
"Oleh karena itu, makin banyak masyarakat yang terjebak di pinjaman online," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News