GenPI.co - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma tidak segan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran.
Hal itu dilakukan jika para pengelola perkantoran, tidak membuat sumur resapan dari kurun waktu 30 hari.
"Jika dalam 30 hari tidak membangun sumur resapan, kami akan cabut IMB perkantoran itu," ujarnya, Senin (18/10).
Dia mengatakan, sanksi itu dilakukan agar tidak ada pengelola perkantoran yang membangkang.
Aturan itu berlaku untuk perkantoran swasta dan pemerintahan yang ada di Jakarta Pusat
"Tim kami dalam satu minggu akan melakukan pengecekan," ujarnya.
Dhany mengatakan, pengecekan itu dilakukan di perkantoran yang rawan banjir di musim hujan.
Hal itu agar memastikan perkantoran di sana sudah memiliki sumur resapan.
Jika perkantoran belum memiliki sumur resapan, harus segera dibuat, agar air hujan tidak langsung dibuang ke saluran.
"Kami telah inspeksi mendadak (sidak) 400 perkantoran milik pemerintah maupun swasta," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News