P2G Berharap Formasi Guru Ditambah di Seleksi PPPK 2022

22 Oktober 2021 07:40

GenPI.co - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berharap Kemendikbudristek menambah formasi guru di seleksi PPPK 2022 untuk mengatasi kekurangan guru.

"Kami betul-betul memohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim dan Menpan RB menambah jumlah formasi guru PPPK," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dilansir dari Antara, Minggu (17/10)

Dikemukakan angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang.

BACA JUGA:  Info Kemendikbudristek Soal Afirmasi Tes PPPK Guru Tahap II

Sampai dengan tahun 2024, angka kebutuhan guru ASN diperkirakan berjumlah 1.312.759 orang.

Adapun jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang SD-SMP sebanyak 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak.

BACA JUGA:  Guru Honorer Berbagi Kisah Bahagia, Alhamdulillah

Dari data Kemendikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.

"Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berutang kepada guru honorer ini," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira, Mohon Dibaca!

Memperhatikan angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024 sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan agar pemerintah juga tetap membuka formasi guru lewat seleksi CPNS pada 2022-2024.

Kemendikbudristek juga dharapkan melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Kemendikbudristek perlu menambah formasi Guru PAI dan Mulok, sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah.

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak dan kewajiban sama, hanya saja PPPK tak memiliki jaminan pensiun seperti halnya PNS. (*/ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co