Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja PNS, Mohon Simak

25 Oktober 2021 07:40

GenPI.co - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Sejumlah daerah, dinyatakan masuk dalam kategori level 1.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Ucapan Selamat Nadiem Langsung Bikin Adem Banget

Seperti diketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dilansir dari laman menpan, Kemenpan RB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja ASN di masa pandemi.
Yaitu SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira ke Guru Honorer

Aturan tersebut diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Adapun perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran covid-19 di Tanah Air saat ini.

BACA JUGA:  Info Kemendikbudristek Soal Afirmasi Tes PPPK Guru Tahap II

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” tertulis di poin 1 surat edaran tersebut.

Hal yang berbeda kali ini, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 di Jawa dan Bali.

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

PPKM Level 1, 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Kantor pemerintahan sektor esensial

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co