GenPI.co - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Sejumlah daerah, dinyatakan masuk dalam kategori level 1.
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dilansir dari laman menpan, Kemenpan RB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja ASN di masa pandemi.
Yaitu SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Adapun perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” tertulis di poin 1 surat edaran tersebut.
Hal yang berbeda kali ini, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 di Jawa dan Bali.
Kantor pemerintahan sektor non-esensial
PPKM Level 1, 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Kantor pemerintahan sektor esensial
PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor pemerintahan sektor kritikal
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News