Ini Jadwal KPU Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih

30 Juni 2019 15:11

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membacakan berita acara dan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, kata dia, setelah dibacakan SK akan diserahkan ke Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi

"Kita pertama akan kita buka, akan bacakan SK (surat keputusan)," kata Ilham di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

BACA JUGA: Prabowo Tak Akan Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

Berikut agenda resmi penetapan presiden-wapres terpilih yang diselenggarakan KPU.

15.30 - 16.00 WIB: Registrasi peserta dan tamu undangan rapat pleno terbuka 

16.00 - 16.10 WIB: Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

16.10 - 16.15 WIB: Pembacaan doa

16.15 - 17.00 WIB: Rapat Pleno Terbuka

a. Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 

b. Pembacaan keputusan KPU tentang penetepan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih

c. Penyerahan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari 

Ketua KPU kepada:

1. Lembaga

2. Pasangan calon nomor urut 01 dan calon nomor urut 01

d. Sambutan calon nomor urut 01 dan calon nomor urut 01

17.00 WIB: Penutupan


NONTON VIDEO BERIKUT INI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co