GenPI.co – Tidak lama lagi Idul Adha tiba dan Ibadah Haji 2019 dimulai, ratusan ribu calon haji dari Indonesia akan mendatangi tanah Suci untuk melaksanakan salah satu rukun Islam ini. Namun apakah semua calon haji tahu hak setelah menunaikan kewajibannya? Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menjelaskan hak setiap calon haji.
Hak Jamaah diantaranya adalah memperoleh bimbingan manasik haji serta hak untuk mendapatkan pelayanan. Baik pelayanan semasa di tanah air sampai dengan pelayanaan setelah berada di Tanah Suci.
Baca juga :
Penempatan Jemaah Haji di Makkah Dibagi dalam 7 Zonasi
Tiap Pekan, Jemaah Haji Dapat Tiga Menu Katering Khas Daerah
12 M dari Kemenag untuk Pengembangan Asrama Haji Gorontalo
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Gorontalo, Sabara Karim Ngou saat memberikan bimbingan manasik haji kepada 30 Jamaah Calon Haji (JCH) yang tergabung di Zona IV untuk Kecamatan Boliyohuto, Tolangohula, Asparaga, Mootilango yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Boliyohuto.
“Untuk Bimbingan ibadah dan manasik haji ini para JCH akan diberikan 10 kali bimbingan, 2 kali bimbingan di tingkat Kabupaten dan 8 kali tingkat kecamatan,” kata Sabara Karim Ngou, Minggu (30/6).
Selain bimbingan ibadah manasik haji, JCH juga akan diberikan informasi untuk pembagian dalam Kelompok Terbang (Kloter) yang disusun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya.
“Nanti akan ditunjuk Ketua Rombongan (Karom) dan Ketua Regu (Karu) yang akan bertugas mengontrol dan membantu para petugas haji demi kelancaran pelaksaan ibadah haji,” ujar Sabara Karim Ngou.
Lebih lanjut Sabara Karim Ngou juga menerangkan untuk pelayanan akomodasi para JCH akan mendapatkan pelayanan selama 24 jam sejak di Asrama Haji Embarkasi Antara Gorontalo menjelang keberangkatan ke Arab Saudi.
“Pelayanan untuk para JCH ini meliputi pelayanan konsumsi dan pelayanan kesehatan sejak masih berada di tanah air sampai saat berada di Makkah, mendapatkan tas tentengan, koper dan tas dada, Paspor Haji yang telah divisa, Gelang Identitas Jemaah Haji, serta Living Cost sebanyak 1.500 Real,” terang Sabara Karim Ngou.
“Begitu pula untuk Transportasi. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi juga sudah menyediakan Transportasi pergi pulang, guna kelancaran perjalanan ibadah haji 2019. Semoga menjadi haji yang mabrur sekembalinya dari melaksanakan haji melengkapi rukun Islam yang ke 5,” pungkas Sabara Karim Ngou.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News