Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya, Ternyata Ini Alasannya

04 November 2021 02:40

GenPI.co - Polisi tidak melakukan penahanan selebgram Rachel Vennya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (3/11).

Selain Rachel, kata Yusri, manajernya Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beber Cara Bikin Pasangan Puas, Dijamin Enak

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

BACA JUGA:  PKS Minta Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Jujur

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Seperti diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai berlibur dari luar negeri. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co