Soal Tempat Karaoke, Wagub DKI Minta Jangan Ada yang Bandel

07 November 2021 01:30

GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan pesan tegas kepada pengelola tempat karaoke di ibu kota.

Diketahui, ada 62 karaoke yang sudah diperbolehlan dibuka dengan berlakunya PPKM level 1.

Riza mengatakan, pengelola karaoke tidak boleh abai terkait penegakan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Wagub - Warga Jakarta Wajib Baca

"Jadi, terkait dengan karaoke memang sudah dibuka. Untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang disediakan," ujarnya.

Dia mengatakan, pemantauan protokol kesehatan akan dilakukan pihaknya.

BACA JUGA:  Simak! Wagub DKI Beri Peringatan Keras Soal Harga PCR Covid-19

Hal itu agar tidak ada pengelola karaoke yang melonggarkan protokol kesehatan.

"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Wagub Riza Angkat Bicara

Menurutnya, jangan sampai di tempat-tempat hiburan terutama karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada.

"Apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk. Kami cabut izinnya," ujarnya.

Hal itu sebagai ketegasan pihaknya mencegah penyebaran covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co