Pajak Yacht Turun, Devisa Negara Naik

24 Juli 2018 07:38

Penurunan pajak 0% bagi Yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor Pariwisata. Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Penghapusan PPN Barang Mewah untuk Kapal Yacht Asing di Kantor Menko Kemaritiman, Senin siang (23/07).

Menpar Arief telah melakukan perhitungan kasar untuk memperkirakan pendapatan negara yang didapatkan dari deregulasi ini. “PPn Barang Mewah Yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$ 80.540.000,00, sementara bila PPn tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$ 442.450.000,00”, jelas Menpar Arief

Arief Yahya juga menambahkan, dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan besar dengan banyaknya yacht yang masuk melalui bea sandar dan operational maintenance di Indonesia sebesar US$ 350.700.000,00.

Sementara Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang memimpn rapat itu mengatakan, bahwa deregulasi perlu dilakukan untuk mendorong kunjungan yacht yang akan mendorong peningkatan devisa dari sektor Pariwisata di Indonesia.  Imbasnya adalah semakin bertambahnya devisa negara.

Menkomar Luhut menekankan bagaimana penerimaan negara harus mengikuti perkembangan zaman. “Jangan sampai kalah bersaing dengan negara lain karena peraturan yang tidak fleksibel mengikuti zaman,” kata Menkomar Luhut.

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.  Ia  mengatakan, Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim, salah satunya dengan menghapus bea import untuk yacht. Apalagi di Langkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand), charter yacht sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPN BM khususnya pada Charter Yacht , karena memanfaatkan Yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan di charter, sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya Yacht”, kata Thomas Lembong menambahkan.

Thomas Lembong juga mengatakan agar Yacht dapat segera dengan mudah keluar-masuk ke Indonesia, diharapkan dengan deregulasi ini dapat mengatasi banyaknya kendala dilapangan (bea masuk, imigrasi, polda setempat) yang kurang membuat nyaman wisatawan/pemilik Yacht.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Kemenpar

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co