GenPI.co - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan RUU TPKS akan disahkan pada akhir November 2021.
Pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan draf RUU tersebut dalam waktu dekat. RUU TPKS sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kami akan putuskan di Baleg (Badan Legislasi) pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politikus NasDem itu mengatakan, Panja sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait pembahasan RUU TPKS.
"Kemendesakan hadirnya RUU TPKS, benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," katanya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf meminta draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilengkapi dengan Naskah Akademik.
Hal tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR.
Sebab, mayoritas anggota panitia kerja (panja) RUU TPKS belum menerima salinan Naskah Akademik draft RUU TPKS dari pihak pengusul.
“Ketentuan mengenai Naskah Akademik setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News