GenPI.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran memastikan Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy pengemudi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Kejari Jombang sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.
"Sudah (tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Imran saat dihubungi awak media, Rabu (10/11/2021).
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Tubagus Joddy sempat mengaku lelah dan mengantuk saat menyetir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.
"Alasannya kelelahan, enggak fokus, ada sedikit ngantuknya, (mobil) oleng ke kiri," ungkap Kombes Gatot Repli, Sabtu (6/11/2021).
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021) lalu, pukul 12.36 WIB.
Dalam insiden tersebut, Bibi Ardiansyah tewas di dalam kendaraan, sementara Vanessa Angel terlempar keluar dari mobil.
Sedangkan, anak Vanessa Angel, pengasuh Siska Lorensa, dan sopir bernama Tubagus Joddy mengalami luka-luka.
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).(ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News