GenPI.co - Kabar yang tengah viral yakni seorang pendidik bernama Asteria Fitriani yang mengusulkan agar di tiap sekolah tak perlu memasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Alasan Asteria subjektif memang. Lantaran dia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin terpilih sebab ada kecurangan dalam penghitungan suara. Ditambah lagi dia merupakan kader dari partai yang mengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno agar jadi RI 1.
Baca juga :
Pengajar Bimbel Serukan Seluruh Sekolah Tak Pasang Foto Jokowi
Ini 5 Ancaman Parah yang Pernah Diterima Jokowi, Sabar ya, Pak
Tiket Pesawat Masih Mahal? Sabar ya, Tunggu Sampai 18 Mei
Netizen banyak yang mengatakan jika ucapan Asteria Fitriani merupakan ujaran kebencian. Ada pula yang menganggap hal itu menyalahi undang-undang. Nah, untuk pendapat yang kedua, ternyata UU di negara ini memperbolehkan untuk tidak memajang foto Presiden dan Wakil Presiden, lho! Simak baik-baik undang-undangnya yang dilansir dari Hukum Online.
Bila mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Berikut bunyi Pasal 51 huruf a serta Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:
Pasal 51 huruf a UU 24/2009:
Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.
Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
Yang dimaksud dengan “penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor” adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.
Dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden. Namun ada ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden seperti yang dinyatakan dalam Pasal 55 UU 24/2009:
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Dari bunyi pasal tersebut tidak ada perintah atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan wakil presiden seperti pada gedung, kantor lembaga negara atau instansi pemerintah. Namun ada ketentuan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka gambar resmi presiden serta wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara. Sementara untuk pemasangan gambar Presiden dan Wakilnya di sejumlah kantor atau sekolah hanya bersifat himbauan saja di masa periode pertama Presiden Jokowi yakni 2012.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News