GenPI.co - Mabes Polri menyita barang bukti duit senilai Rp 217 miliar dari dai kejahatan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya menangkap 13 tersangka.
Tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
"Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11).
Whisnu menjelaskan dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar.
"Ini (uang) itu dari tujuh rekening," terang Whisnu.
Menurut Whisnu, penyidik masih mendalami rekening lainnya yang digunakan para pelaku pinjol ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANT)
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal Tiongkok.
Para pelaku pinjol ilegal diancam hukum maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News