Korban Pinjol Gugat Jokowi, OJK Gagal

Korban Pinjol Gugat Jokowi, OJK Gagal - GenPI.co
Penggerebekan tempat usaha pinjaman online atau pinjol ilegal oleh polisi. FOTO: Antara

GenPI.co - Belasan warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah Jokowi terkait permasalahan pinjaman online atau pinjol.

"Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok, seperti korban pinjol, tokoh agama, tokoh buruh, dan mahasiswa," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Dia mengatakan, kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Bos Pinjol Ilegal Hendak Kabur ke Turki

"Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif," kata Jeany.

Menurutnya, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga hingga mereka melakukan bunuh diri.

BACA JUGA:  Sadis, WNA China Kendalikan Penagihan Pinjol Ilegal

Jeany menjelaskan, para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif, salah satunya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol.

Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beber Perempuan Kena Patil Pria, Pasti Ketagihan

Dia mengakui bahwa saat ini polisi sudah membuka layanan "call center" untuk korban pinjol. Namun, hanya bersifat reaktif setelah adanya korban pinjol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya