GenPI.co - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara nasional pada 24 Desember 2021.
Langkah tersebut dinilai untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, bagaimana dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan ini untuk sektor pariwisata?
"Memang sangat dilematis, ditambah sebelumnya ada kebijakan pemerintah pemangkasan cuti bersama akhir tahun," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira kepada GenPI.co, Kamis (18/11).
Bhima juga menjelaskan, efek ke sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.
"Serta, pembatasan mobilitas yang lebih ketat hingga pemblokiran jalan membuat pariwisata masih terpuruk," tambahnya
Okupansi hotel, misalnya yang berharap dari peak season kemungkinan besar alami pembatalan dan perubahan jadwal.
"Sebelum ada rencana PPKM ketat ini, kan, ada penghapusan cuti bersama, tentu yang berpikir menunda bepergian langsung meningkat drastis," ungkapnya.
"Efek lain yang perlu diperhatikan adalah UMKM yang biasanya mendapat berkah dari event tahun baru," tambah Bhima.
Menurutnya, para UMKM seperti pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris di tempat wisata perlu mendapat perhatian khusus.
"Meski kebijakan untuk mengurangi risiko kerumunan diperlukan karena ancaman gelombang ketiga penularan covid-19, tetapi perlu dicari solusi juga agar pelaku usaha bisa bernapas," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News