GenPI.co - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara nasional pada 24 Desember 2021.
Langkah tersebut dinilai untuk menekan laju penyebaran virus covid-19.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai para UMKM di tempat wisata dan sektor pariwisata yang bakal terkena imbas.
Namun, dirinya mengungkapkan pengumuman dadakan seperti itu sudah biasa diterima warga Indonesia.
Oleh karena itu, adanya penerapan PPKM Level 3 tidak membuat masyarakat heboh.
"Di sisi lain ada beberapa perubahan perilaku masyarakat yang merayakan libur panjang di rumah," ujar Bhima kepada GenPI.co, Kamis (18/11).
Masyarakat dinilai bakal mengkonsumsi barang-barang lewat platform digital. Misalnya, order makanan secara online akan meningkat tajam.
"Kemudian, pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah," tuturnya.
Oleh karena itu, Bhima menghimbau agar para UMKM segera beradaptasi ke ekonomi digital.
"Itu bisa membantu mendapatkan omset selama PPKM level 3," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News