
GenPI.co - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara nasional pada 24 Desember 2021.
Langkah tersebut dinilai untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, bagaimana dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan ini untuk sektor pariwisata?
"Memang sangat dilematis, ditambah sebelumnya ada kebijakan pemerintah pemangkasan cuti bersama akhir tahun," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira kepada GenPI.co, Kamis (18/11).
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sikap Luhut Binsar Jadi Sorotan
Bhima juga menjelaskan, efek ke sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.
"Serta, pembatasan mobilitas yang lebih ketat hingga pemblokiran jalan membuat pariwisata masih terpuruk," tambahnya
BACA JUGA: PPKM Luar Jawa - Bali Diperpanjang, IHSG Joss Tembus Posisi 6.600
Okupansi hotel, misalnya yang berharap dari peak season kemungkinan besar alami pembatalan dan perubahan jadwal.
"Sebelum ada rencana PPKM ketat ini, kan, ada penghapusan cuti bersama, tentu yang berpikir menunda bepergian langsung meningkat drastis," ungkapnya.
BACA JUGA: Triwulan III 2021, Perbaikan Ekonomi Jawa Barat Tertahan PPKM
"Efek lain yang perlu diperhatikan adalah UMKM yang biasanya mendapat berkah dari event tahun baru," tambah Bhima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News