Akhirnya, Habib Bahar Smith Hirup Udara Bebas

21 November 2021 18:10

GenPI.co - Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kalapas Gunung Sindur Mujiarto, mengatakan Bahar telah selesai menjalani masa pidana secara murni.
"Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto melalui keterangannya, Minggu (21/11).

Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkakit pembebasan Bahar bin Smith.

BACA JUGA:  Bisa Berbuntut Panjang, Polisi Harus Panggil Anwar Abbas

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," jelasnya.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

BACA JUGA:  BMKG Sampaikan Kabar Penting, Ada Ancaman Bencana

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ANT)

BACA JUGA:  3 Bukti Ini Jadi Kunci Mengungkap Kecelakaan Vanessa Angel

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co