50 Perusahaan Bandel Disikat Anak Buah Anies, Jleb!

26 November 2021 11:55

GenPI.co - Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis menyatakan ada 50 perusahaan bandel di wilayahnya yang belum memenuhi aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

50 perusahan itu melanggar berdasarkan data yang dihimpun dari sejak 3 November hingga 25 November 2021.

"Kami sudah melakukan teguran tertulis terkait 50 perusahaan itu," kata kartika saat ditemui GenPI.co, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Koin Kripto Cardano Babak Belur, Nih Penyebabnya

Dia mengatakan, 50 perusahaan itu hasil inspeksi mendadak (Sidak) di kewilayahannya.

Tercatat perusahaan-perusahaan itu belum melengkapi barcode Peduli Lindungi, SK Tim gugus tugas Covid-19, Fakta Integritas, dan ruang observasi.

BACA JUGA:  Anies Sampaikan Kabar Penting Soal Formula E, Alhamdulillah

Selain itu, di perusahaan itu belum ada imbauan menggunakan masker.

"Semua perusahaan itu tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," ujarnyam

BACA JUGA:  Ahok Cuap-cuap di YouTube Berbuntut Panjang

Kartika menjelaskan, para perusahaan yang membandel menyampaikan banyak alasan terkait belum menerapkan aturan terkait PPKM level 1.

Contohnya, barcode Peduli Lindungi, alasan perusahan yang bandel bahwa sudah mengurus ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tapi belum terealisasi.

"Kami tetap berikan sanksi karena mereka kedapatan melanggar aturan," jelasnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co