GenPI.co - Peneliti Institut Sarinah Luky Sandra Amalia meminta negara hadir dalam persoalan kekerasan seksual di Indonesia.
Sebab, saat ini kasus kekerasan seksual makin banyak dan korban makin bertambah.
"Negara harus hadir karena persoalan kekerasan seksual selama ini menjadi persoalan privat," kata Luky dalam diskusi daring DPR RI, Jumat (26/11/2021).
Dia juga menilai, lembaga yang bisa masuk dalam mengintervensi masalah privasi ialah negara.
"Negara hadir melalui payung hukum perlindungan kepada perempuan yang mengalami kekeransan seksual," bebernya.
Luky menambahkan kalau dikaitkan dengan pancasila sebaiknya tidak perlu diberatkan dengan istilah-istilah persetujuan korban.
"Sebab, jika memahami Pancasila, lalu harus rumit, utuh, dan komprehensif kemudian cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil makmur kalau kemanusiaannya belum dibereskan?" ungkap dia.
Dia menerangkan, jika memahaminya dari kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi syarat untuk bisa mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, RUU tentang kekerasan seksual kembali gagal disahkan. DPR RI masih menyusun dan menyempurnakan.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai RUU kekerasan seksual harus segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News