GenPI.co - Penyebaran covid-19 varian baru omicron ke Indonesia tak dapat dipandang sebelah mata. Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan varian ini ke dalam kategori kewaspadaan tertinggi atau variant of concern (VOC).
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo memberi saran untuk mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
"Salah satu upaya antisipasi adalah dengan memperketat pintu masuk ke Indonesia, terutama bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang sudah ditemukan varian tersebut," ujar Yudhi di Purwokerto, Senin (29/11).
Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menambahkan perlunya meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing atau WGS untuk mendeteksi dini potensi varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Tes WGS tentunya harus makin digencarkan, hal itu sangat diperlukan guna mendeteksi varian tersebut," katanya.
Dia menambahkan, sosialisasi terkait dengan varian baru tersebut juga harus terus diintensifkan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.
"Masyarakat harus memahami bahwa perkembangan COVID-19 ini memang sangat dinamis, hal itu berdasarkan bukti-bukti ilmiah terkini," imbuhnya.
Selain itu, kampanye untuk memperkuat protokol kesehatan juga penting digencarkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat.
Langkah ini penting sehingga protokol kesehatan benar-benar menjadi bagian dari kebiasaan dan gaya hidup masyarakat, karena pandemi belum berakhir.
"Saat ini memang secara nasional kasus harian dan kematian terus menurun." lanjutnya.
Namun, tidak boleh lengah karena pandemi belum berakhir, ada kemungkinan virus masih berada di sekitar kita," katanya.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi sejumlah negara di Afrika dan Asia dalam kurun waktu 14 hari.
Negara-negara dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan.(*) ANT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News