GenPI.co - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji soal biaya umrah.
Hal ini berkaitan dengan keputusan kerajaan Arab Saudi yang akan membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia.
"Penetapan biaya referensi biaya umrah pada masa pandemi merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi,” ucap Yandri di kompleks Parlemen, Selasa (30/11).
Dia mengatakan harus ada penyesuaian terkait biaya haji untuk mengambil kebijakan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi.
Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya,” katanya.
Selain itu, revisi biaya tersebut, kata Yandri agar tidak memberatkan calon jemaah umroh.
Sebelumnya, dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi terkait pembukaan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia.
Dia lantas meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News