Yandri Minta Pemerintah Revisi Biaya Umrah Agar Tidak Memberatkan

01 Desember 2021 14:10

GenPI.co - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji soal biaya umrah

Hal ini berkaitan dengan keputusan kerajaan Arab Saudi yang akan membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia.

"Penetapan biaya referensi biaya umrah pada masa pandemi merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi,” ucap Yandri di kompleks Parlemen, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Sunan Kalijaga Bikin Geger, Mimpi Didatangi Vanessa Angel

Dia mengatakan harus ada penyesuaian terkait biaya haji untuk mengambil kebijakan. 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi. 

BACA JUGA:  Politisi PDIP Sidak Sumur Resapan, Kata ini Langsung Terlontar

Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.

"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya,” katanya. 

BACA JUGA:  Ferdinand Lantang Menantang Novel Baswedan, Berani Tidak?

Selain itu, revisi biaya tersebut, kata Yandri agar tidak memberatkan calon jemaah umroh. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi terkait pembukaan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia.

Dia lantas meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co