Manuver Senyap Polri Mematikan, 2 Terduga Teroris Ditangkap

02 Desember 2021 23:38

GenPI.co - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Plt Kabid Humas Polda Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya menyita senjata api.

Barang bukti yang disita Densus 88 Mabes Polri di lokasi penangkapan, yakni satu pucuk senjata laras panjang F16, satu pucuk revolver.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Desak Densus 88 Bongkar Jaringan Terorisme

"Beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit, kemudian magazine (tempat peluru) pabrikan dari senjata F16, lima detonator, 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56," ujar Kombes Pol Ade Indrawan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).

Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa butir amunisi peluru hampa dan amunisi peluru karet serta dua pucuk senjata jenis FN organik beserta megazine atau tempat peluru dalam senjata.

BACA JUGA:  Masuk List Kelompok Teroris, Manuver Hizbullah Dikunci Australia

Sementara itu, dua terduga teroris yang diamankan tersebut warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MU dan MM.

MU ditangkap di Luwu Timur pada Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 09.55 WITA.

BACA JUGA:  Aksi Terorisme Merebak, Warga Diminta Bersatu Dukung Densus 88

Sedangkan MM pada Jumat, 26 November 2021.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," tegas Kombes Pol Ade Indrawan.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co