GenPI.co - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi setelah melalui pemeriksaan Polda Jawa Timur.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menceritakan kronologi pria yang bertugas di Polres Pasuruan hingga tega melakukan perbuatan keji itu.
Kini, polisi yang bertugas di Polres Pasuruan ini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tampak ia tengah berdiri memegang jeruji besi.
"Iya, dia ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikutip JPNN.com, Minggu (5/12).
Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
"Pelaku akan diproses secara pidana dan bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), maksimalnya itu," jelasnya.
Terkait dengan mekanisme sidang Bripda Randy, Gatot mengatakan bahwa ada beberapa TKP, yakni di Malang dan Mojokerto.
"Bisa di Malang atau di Mojokerto, lihat nanti. Secepatnya akan kami proses," ujar Gatot.
Diketahui bahwa Bripda Randy sudah mengenal Almarhum Novia Widyasari sekitar 2 tahunan. Keduanya berkenalan di sebuah distro baju. Lokasinya ada di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Dari pertemuan pertama itu, mereka intens komunikasi. Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia hamil.
Novia yang merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu meninggal dunia tepat di samping makam sang Ayah. Ia diduga melakukan bunuh diri dengan meminum cairan potasium karena depresi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News