Novia Widyasari Bunuh Diri, Ini Hukuman untuk Randy Bagus

Novia Widyasari Bunuh Diri, Ini Hukuman untuk Randy Bagus - GenPI.co
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. Foto: Twitter/@HumasPoldaJatim

GenPI.co - Kepolisian terus mengusut kejadian mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu yang meninggal karena bunuh diri.

Petugas juga sudah memeriksa Bripda Randy Bagus yang merupakan mantan pacar Novia.

Bripda Randy Bagus sendiri merupakan personel kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:  Novia Widyasari Bunuh Diri, Polda Jatim Garap Bripda RB

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, pihaknya akan menjatuhkan hukuman kepada Randy.

Hukuman itu berkaitan dengan keputusan Novia Widyasari menggugurkan kandungan.

BACA JUGA:  Kondisi Mahasiswi Novia Widyasari Rahayu Sebelum Bunuh Diri

Randy akan dijerat Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Selain itu, Bripda Randy Bagus juga bakal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.

BACA JUGA:  Mahasiswi Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri, Bripda RB Terbawa

Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya