GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak negara agar sungguh-sungguh membangun infrastruktur pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara berkelanjutan usai kasus kekerasan yang menimpa NWR.
Sistem layanan pemulihan korban adalah tanggung jawab semua agar kisah NWR menjadi kisah pilu darurat kekerasan seksual yang terakhir.
"Kami juga terus mengupayakan edukasi publik untuk mendukung korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12).
Menurut Theresia, kasus NWR ini menjadi momentum bagi semua tangan untuk disiapkan dalam merangkul dan merawat korban.
"Negara harus segera membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan RUU TPKS dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah," ungkapnya.
Dukungan semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS serta memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan sangat penting, khususnya kekerasan seksual.
"Kita harus bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan," tuturnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak Kepolisian melakukan langkah tegas untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus kekerasan seksual.
"Hal itu tidak terbatas pada demosi, pelucutan jabatan, ataupun penghentian keanggotaan saja. Namun, juga lewat proses hukum dan pemulihan korban yang berkeadilan," paparnya.
Di sisi lain, Theresia menegaskan bahwa pihaknya akan terus terus melakukan penguatan secara internal.
Terutama, penguatan sistem dalam penyikapan pada pengaduan korban, sistem rujukan, serta upaya untuk menggalang dukungan bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan.
"Komitmen kami tidak akan pernah kendur, demi keadilan dan pemulihan korban atas nama kemanusiaan," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News