Komnas Perempuan Akui Sudah Terima Aduan NWR pada Agustus

Komnas Perempuan Akui Sudah Terima Aduan NWR pada Agustus - GenPI.co
Komnas Perempuan Akui Sudah Terima Aduan NWR pada Agustus FOTO: JPNN

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaparkan bahwa korban kekerasan seksual NWR sudah melaporkan aduan pada Agustus 2021.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kekerasan itu diterima NWR sejak awal berpacaran dengan pelaku Randy Bagus pada 2019.

"NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun. Dia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi," ujarnya dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Respons Kasus NWR, Universitas Brawijaya Bongkar Hal Mengejutkan

Siti mengatakan bahwa saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pelaku yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksa untuk menggugurkan kehamilan
dengan berbagai cara.

"Mulai dari memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual, karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin," katanya.

BACA JUGA:  Ancaman Milisi Gaza Bikin Lemas, Pejabat UNWRA Dilarang Masuk

Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali. Pada kali kedua, korban sampai mengalami pendarahan,trombosit berkurang, dan jatuh sakit.

Dalam keterangan korban yang diterima Komnas Perempuan, pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku.

"Keluarga pelaku juga menghalangi permintaan pernikahan oleh korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah. Mereka bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya