GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan aturan terbaru PPKM Jawa Bali.
Menurutnya, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri saat masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
"Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam keterangan resminya di Jakarta.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga bakal ditegakkan.
Kemudian, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Lalu, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Selanjutnya, perubahan secara detail ini nanti akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.(mcr10/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News