Luhut Bocorkan Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali, Mohon Dibaca

07 Desember 2021 16:08

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan aturan terbaru PPKM Jawa Bali.

Menurutnya, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri saat masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

BACA JUGA:  PPKM Luar Jawa-Bali hingga 23 Desember, Airlangga Bongkar Data

"Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

BACA JUGA:  70.664 Warga Jawa Barat Terdampak PPKM Terima Bansos Tunai

Disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga bakal ditegakkan.

Kemudian, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Ternyata ini Alasan PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Lalu, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selanjutnya, perubahan secara detail ini nanti akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.(mcr10/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co