70.664 Warga Jawa Barat Terdampak PPKM Terima Bansos Tunai

70.664 Warga Jawa Barat Terdampak PPKM Terima Bansos Tunai - GenPI.co
Ilustrasi warga menerima bansos. FOTO: Antara

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 di Jawa-Bali.

Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.

"Penyaluran bansos tunai ini untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," kata Dodo di Bandung, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA:  Mensos Risma Marah-marah Soal Data Bansos, Kapitra: Terluka Saya

Jumlah penerima bansos tersebut mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Adapun besaran bansos tersebut yakni Rp 1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp 300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp 250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp 3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:  KPK dan Pemberantasan Korupsi Dinilai Melemah, Sebut Kasus Bansos

"Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tbk," ucap Dodo.

Lokasi penyaluran bansos dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.

BACA JUGA:  Hasto Sentil Politik Bansos ala SBY

Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor bjb Cabang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya