GenPI.co - Akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual alias RUU TPKS disepakati. Draft rancangannya lanjut ke tingkat selanjutnya.
Kesepakatan itu berdasarkan persetujuan mayoritas fraksi yang mengikuti Panja RUU TPKS.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman mengungkapkan kesimpulan Panja RUU TPKS.
“Ada tujuh fraksi yang mendukung hasil panja, satu fraksi Golkar minta ditunda, dan satu lagi, PKS menolak,” ucap Supratman dalam rapat panja di DPR RI, Rabu (8/12).
Supratman pun menanyakan persetujuan anggota Baleg yang hadir secara fisik maupun virtual untuk melanjutkan pengambilan keputusan naskah RUU TPKS ke rapat paripurna.
"Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Supratman.
Kemudian, mayoritas anggota menjawab dengan kata setuju.
Sebelumnya, anggota fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan bahwa dalam waktu dekat Golkar akan melakukan audiensi dengan tokoh agama.
"Kami Golkar mengusulkan dilanjutkan kembali pendalaman," ujar Ferdiansyah.
Sementara itu, fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan bahwa sikap partainya menolak RUU TPKS ke tahap selanjutnya.
Penolakan itu dikarenakan tidak ada aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT.
"Menolak hasil panja tersebut dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," ujar Muzzammil. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News