Tanggapi Kasus NWR, Komnas Perempuan Desak Negara Sahkan RUU TPKS

Tanggapi Kasus NWR, Komnas Perempuan Desak Negara Sahkan RUU TPKS - GenPI.co
Ilustrasi pelecehan perempuan. Foto: Envato

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak negara agar sungguh-sungguh membangun infrastruktur pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara berkelanjutan usai kasus kekerasan yang menimpa NWR.

Sistem layanan pemulihan korban adalah tanggung jawab semua agar kisah NWR menjadi kisah pilu darurat kekerasan seksual yang terakhir.

"Kami juga terus mengupayakan edukasi publik untuk mendukung korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Akui Sudah Terima Aduan NWR pada Agustus

Menurut Theresia, kasus NWR ini menjadi momentum bagi semua tangan untuk disiapkan dalam merangkul dan merawat korban.

"Negara harus segera membenahi diri, termasuk dengan menyegerakan pengesahan RUU TPKS dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:  Respons Kasus NWR, Universitas Brawijaya Bongkar Hal Mengejutkan

Dukungan semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS serta memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan sangat penting, khususnya kekerasan seksual.

"Kita harus bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan," tuturnya.

BACA JUGA:  Keji, Sudah 2 Kali Bripda Randy Memaksa Novia untuk Aborsi

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak Kepolisian melakukan langkah tegas untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya