Begini Isi Chat Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi, Parah

12 Desember 2021 07:40

GenPI.co - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan mahasiswinya.

R dijerat Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini dia sudah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Oknum Dosen Unsri Akhirnya Dipecat, Kelakuannya Sangat Bikin Malu

Polda Sumatera Selatan sudah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah tia gadget beserta kartu telepon milik korban.

Polda Sumsel juga menyita satu gadget milik R. Ada juga tangkapan layar berisi pesan singkat via WhatsApp (WA).

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum Dosen Unsri Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, nomor telepon yang digunakan ialah milik R.

“(Hal itu, red) diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Hisar di Palembang, Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Mahasiswi Unsri Diduga Dilecehkan Dosen

Hisar menjelaskan, R juga mengirimkan pesan syur kepada mahasiswi yang dilecehkannya.

Menurut Hisar, R tidak mengakui perbuatannya selama diperiksa Polda Sumsel.

“Namun, penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujar Hisar.

Dalam pesan yang dikirim, R mengajak mahasiswinya melakukan panggilan video berbau ehem-ehem.

R juga menyuruh korbannya membuka baju dalam bagian atas. Cukup? Belum.

R pun membayangkan tubuh mahasiswinya untuk melampiaskan keinginannya.

"Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00:00 WIB," kata Hisar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co