GenPI.co - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan mahasiswinya.
R dijerat Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini dia sudah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
Polda Sumatera Selatan sudah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah tia gadget beserta kartu telepon milik korban.
Polda Sumsel juga menyita satu gadget milik R. Ada juga tangkapan layar berisi pesan singkat via WhatsApp (WA).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, nomor telepon yang digunakan ialah milik R.
“(Hal itu, red) diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Hisar di Palembang, Jumat (10/12).
Hisar menjelaskan, R juga mengirimkan pesan syur kepada mahasiswi yang dilecehkannya.
Menurut Hisar, R tidak mengakui perbuatannya selama diperiksa Polda Sumsel.
“Namun, penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujar Hisar.
Dalam pesan yang dikirim, R mengajak mahasiswinya melakukan panggilan video berbau ehem-ehem.
R juga menyuruh korbannya membuka baju dalam bagian atas. Cukup? Belum.
R pun membayangkan tubuh mahasiswinya untuk melampiaskan keinginannya.
"Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00:00 WIB," kata Hisar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News