Ingat Ya, Negara Tidak Menghalangi Rizieq Pulang ke Indonesia

10 Juli 2019 17:53

GenPI.co – Rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab masih menjadi misteri. Namun pemerintah yang diwakili oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan membuka lebar kesempatan untuk Rizieq pulang dan negara tidak menghalangi sama sekali.

“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ungkap Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie dikutip dari Antara, Rabu (10/8).

Ronny mengatakan bahwa dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia. 

BACA JUGA: Pemulangan Habib Rizieq Keputusan Politik Jokowi

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tegas Ronny.

Ia melanjutkan, Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya. Pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.


NONTON VIDEO BERIKUT INI


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co