GenPI.co - Ketua Komisi VIII Yandri Susanto buka suara soal tindakan Anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi setelah pulang dari Turki.
Menurutnya hal itu bukan diatur oleh DPR.
Dia menyebut lembaga legislatif itu tidak pernah mengatur soal ketentuan karantina bagi para pejabatnya.
"Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/12/2021).
Dia menjelaskan terkait karantina mandiri belum dijelaskan secara spesifik dalam UU MD3.
"Kalau secara spesifik belum ada, misalkan di kode etik maksudnya belum tahu saya, tetapi memang harapan kita karena karantina mandiri, kan ketat yang berwenang mengeluarkana siapa yang berhak mendapatkan karantina mandiri," katanya.
Lebih lanjut, Yandri juga menepis anggapan bahwa anggot DPR mendapatkan perhatian khusus terkait karantina mandiri.
"Tidak, karantina, kan, karantina, saya dari Mekkah dengan kemenag 3 hari saya tidak kemana-mana di sawah saja minggir," bebernya.
Dia turut menambahkan kasus karantina yang taat.
"Jadi memang kita memberi contoh harus taat dan karantina mandiri itu ada aturannya di satgas Covid-19," ungkap dia.
Sebelumnya, Mulan Jameela diduga tidak menjalankan karantina setelah mendarat di Tanah Air dari Turki.
Polemik ini bermula dari cuitan di lini masa yang menyebut Mulan dan keluarganya justru bepergian ke mal.
Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani membantah kabar tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News