
GenPI.co - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) Letjen Suharyanto mengatakan pejabat memiliki ketentuan untuk tetap melakukan karantina usai bepergian dari luar negeri.
“Bagi anggota DPR, TNI/Polri yang baru selesai tugas di luar, selama ini tidak ada yang melanggar karena mereka langsung melaksanakan ketentuan, walaupun di karantina mandiri,” ucap Suharyanto di DPR RI, Senin (13/12).
Suharyanto pun menyinggung kasus yang viral belakangan terkait karantina mandiri anggota DPR RI.
BACA JUGA: BNPB Akan Gunakan Lahan Perhutani Buat Pengungsi Bencana
“Ada kasuitis seperti yang viral di media massa, itu kalau ketentuannya terkena pasal-pasal belum ada,” bebernya.
Namun, dia menjelaskan, ada sanksi sosial yang dinilai berat.
BACA JUGA: Ada Ancaman Besar di Indonesia, Ini Daftarnya Menurut BNPB
“Namun, ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif,” katanya.
Suharyanto menjelaskan adanya aturan karantuna mandiri selama 10 hari usai melakukan perjalanan ke luar negeri.
BACA JUGA: BNPB Ungkap Ada Ribuan Bencana Alam Selama 2021, 106 Orang Hilang
“Ada dari inmendagri, kemudian dari SE Satgas covid-19,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News