Jawaban BNPB Soal Ketentuan Karantina Bagi Pejabat

Jawaban BNPB Soal Ketentuan Karantina Bagi Pejabat - GenPI.co
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) Letjen Suharyanto mengatakan pejabat memiliki ketentuan untuk tetap melakukan karantina usai bepergian dari luar negeri.

“Bagi anggota DPR, TNI/Polri yang baru selesai tugas di luar, selama ini tidak ada yang melanggar karena mereka langsung melaksanakan ketentuan, walaupun di karantina mandiri,” ucap Suharyanto di DPR RI, Senin (13/12).

Suharyanto pun menyinggung kasus yang viral belakangan terkait karantina mandiri anggota DPR RI.

BACA JUGA:  BNPB Akan Gunakan Lahan Perhutani Buat Pengungsi Bencana

“Ada kasuitis seperti yang viral di media massa, itu kalau ketentuannya terkena pasal-pasal belum ada,” bebernya.

Namun, dia menjelaskan, ada sanksi sosial yang dinilai berat.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Besar di Indonesia, Ini Daftarnya Menurut BNPB

“Namun, ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif,” katanya.

Suharyanto menjelaskan adanya aturan karantuna mandiri selama 10 hari usai melakukan perjalanan ke luar negeri.

BACA JUGA:  BNPB Ungkap Ada Ribuan Bencana Alam Selama 2021, 106 Orang Hilang

“Ada dari inmendagri, kemudian dari SE Satgas covid-19,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya