Ada Ancaman Covid-19, Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Tegas

14 Desember 2021 11:18

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait peraturan bepergian jauh dengan transportasi umum.

Peraturan iru diberlakukan sehari menjelang perayaan Natal, yakni 24 Desember hingga sehari setelah Tahun Baru 2022.

Bentuk pembatasan ini berupa syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis yang boleh bepergian jauh, dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

BACA JUGA:  Menteri Tito Mengeluarkan Instruksi Tegas, Harap Simak

Peraturan ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang diterbitkan Kemendagri per 9 Desember 2021 kemarin.

"Instruksi ini mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Blak-blakan Pencabutan PPKM Level 3, Diganti Ini

Di samping itu, bagi warga yang sama sekali belum vaksin dengan berbagai alasan, dilarang untuk bepergian jauh dengan transportasi umum.

Dalam Inmendagri ini, pemerintah pusat juga terus menekan agar semua pemerintah daerah menutup akses alun-alun kota.

BACA JUGA:  Disebut Mencla-Mencle, Tito Karnavian Beber Alasan PPKM Batal

Penutupan akses tersebut dilakukan demi mencegah pesta malam tahun baru yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Sementara untuk objek wisata yang berpotensi dijadikan sarana pesta malam tahun baru akan diidentifikasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Termasuk juga memberlakukan pembatasan akses kendaraan di objek wisata prioritas melalui ganjil-genap nomor pelat kendaraan.

"Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tegas Tito Karnavian.(gie/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co