GenPI.co - Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.
Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten melecehkan Nabi Muhammad SAW yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).
Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News