Menhub Budi Sampaikan Kabar Buruk, WNI dari 11 Negara Ini Disorot

15 Desember 2021 23:53

GenPI.co - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional ke 11 negara ini maka wajib melakukan karantina selama 14 hari. 

11 negara yang dimaksud, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona varian Omicron di Tanah Air.

BACA JUGA:  Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Posisi Budi Karya Gawat

"Untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam," kata Budi dalam keterangannya, belum lama ini.

Selain itu, pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) juga akan diperketat.

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto Cocok Jadi Menteri Perhubungan, Budi Karya Gawat

Pintu internasional bahkan tertutup bagi warga negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara tersebut.

"Bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia harus mentaati waktu karantina yang ditambah menjadi 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam," ungkap dia.

BACA JUGA:  Moeldoko, Nadiem, Budi Karya, Teten Masduki, Yasonna Bakal Out

Penyesuaian aturan ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 omicron ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," tutur Menhub Budi.

Sebagai informasi tambahan, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Kemudian, SE Kemenkumham No. IMI-0269.GR.01.01/2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co