Polres Tanjung Pinang Tangkap Predaror Seks Anak, Ada 10 Korban

18 Desember 2021 11:42

GenPI.co - Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap predator seksual anak. Korbannya pun mencapai 10 anak di bawah umur.

Dari 10 anak itu, 7 di antaranya adalah perempuan. Tiga sisanya laki-laki.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan dua korban, Rabu (15/12) kemarin.

BACA JUGA:  Pencabulan di Pondok Pesantren, LaNyalla: Tindakan Sangat Bejat

Dua korban itu, mengaku didatangi pelaku dan mengajak mereka jalan-jalan. Pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang.

“Pelaku berinisial H (34) dan merupakan warga Tanjung Pinang,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Harus Dihukum Berat

Yuda mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan seluruh korban dicabuli di 7 tempat berbeda. Pelaku juga menyasar anak-anak yang sedang bermain sendirian.

“Korban rata-rata berusia 6-14 tahun. Beberapa korban bahkan ditinggal di tempat sepi setelah pelaku melakukan aksi bejatnya,” kata dia.

BACA JUGA:  Geger Temuan P2G, Kasus Pencabulan Terjadi di 27 Sekolah Agama

Para korban juga mengaku pelaku memasukkan jari serta kemaluannya ke alat vital mereka. Hal yang membuat korban menjerit dan merasakan sakit pada kemaluannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dipenjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta,” kata Yuda.

Dia pun mengimbau para orang tua untuk mengawasi putra-putrinya. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Polres Tanjung Pinang juga mempersilakan para orang tua melapor jika merasa anaknya menjadi korban kejahatan pelaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co