Kadishub Sebut Informasi Aturan Ganjil - Genap Motor adalah Hoax

12 Juli 2019 13:44

GenPI.co - Beredarnya di sosial media, informasi yang menyebutkan adanya wacana penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor di Jakarta. Apakah kabar tersebut benar?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membantah kabar itu. Ia menegaskan pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp yang berisi pemberitahuan adanya penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap bagi sepeda motor. "itu adalah hoaks, itu tahun lalu dan dikemas ulang." Katanya kepada wartawan.

Dalam edaran tersebut, disebutkan peraturan ganjil genap akan dimulai pada hari ini, 12 Juli 2019 mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. 

Adapun info hoax yang dibagikan berikut ini:

"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam)." Dalam edaran yang sudah tersebar luas di whatsapp group.

Bahkan dalam informasi tersebut, mereka memberikan jalur yang ditetapkan aturan ganjil genap.

Jalur Ganjil Genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang

UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

Baca juga:

Depok Terapkan Pemisahan Parkir Motor Wanita dan Pria

Kualitas Udara DKI Tak Sehat, Anies Salahkan Kendaraan Bermotor

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -

simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Namun informasi tersebut telah dipastikan hoax oleh polisi. Diimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membaca pesan terusan yang pada tahun 2018 lalu yang artinya sudah tidak berlaku lagi terkait kabar penerapan aturan ganjil genap untuk motor.


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co