Pengumuman Penting Kemenhub soal Aturan Baru, Semua Mohon Simak

21 Desember 2021 14:28

GenPI.co - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan pengumuman penting soal aturan terbaru syarat perjalanan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kemenhub memastikan masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Beberapa di antaranya, yakni masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.

BACA JUGA:  Ini Aturan Tranportasi Sesuai SE Terbaru Kemenhub

Kemudian, masyarakat yang melakukan perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

BACA JUGA:  Kemenhub Ungkap Alasan Berlakukan Aturan Penerbangan dengan PCR

Sementara, bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.

BACA JUGA:  Kemenhub Buka Suara soal Perubahan Syarat Penerbangan

Namun, dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kota atau kabupaten yang tergabung dalam satu wilayah) dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.

Kemenhub turut mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.

Selanjutnya, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaa 70 persen, dan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," kata Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12/2021).

Adapun, syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.(mcr4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co