GenPI.co - Imbas pemberhentian empat direktur jenderal di bawah jajaran Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahui akan mendapat gugatan di PTUN.
Adapun, keempat dirjen itu ialah Tri Handoko Seto dari Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.
Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar di Jakarta, Selasa (21/12).
Nizar mengatakan, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut tentu memiliki kewenangan untuk memutasi personel bawahannya dengan beragam pertimbangan.
Menurutnya, pertimbangan dalam keputusan mutasi ini menjadi hak PPK dan bukanlah konsumsi publik
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tetapi upaya penyegaran organisasi," katanya.
Nizar mengatakan, mutasi seperti ini sebenarnya adalah hal biasa. Sebab, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan.
Nizar menyebut, mutasi ini juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar sendiri mengklaim proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Terkait dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News